Cara Mengurus STNK Hilang Itu Mudah. Berikut Langkah-Langkahnya!
Kamu punya masalah STNK kendaraan roda dua atau empat milikmu hilang? Pasti bikin sebel deh. Bayangan kita pasti mengurus STNK yang hilang itu susah. Eittsss.. tunggu dulu. Jangan langsung parno deh. Berikut langkah-langkah cara mengurus STNK hilang dan ternyata tidak terlalu sulit kok.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan. Jika dokumen ini hilang, banyak yang menganggapnya kesialan. Ada banyak penyebab kenapa STNK kendaraan bisa hilang.
Sebagian orang yang masih awam pastinya bingung apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara mengurus STNK hilang. Jika hal ini menimpa dirimu, gak perlu bingung dan khawatir.
Begini lho tahapan / prosedur cara mengurus STNK hilang yang perlu kamu tahu.
Informasi ini seperti dilansir dari situs resmi NTMC Polri, langkah pertama yang perlu kamu lakukan jika kehilangan STNK kendaraan adalah dengan melaporkan kasus kehilangan STNK tersebut kepada Polsek / Polres setempat. Biasanya, kamu laporkan di area perkiraan tempat kamu kehilangan STNK tersebut.
Setelah kamu melaporkan bahwa kehilangan STNK, nantinya kamu akan mendapatkan surat keterangan hilang STNK. Surat ini merupakan dokumen wajib yang diperlukan untuk pengurusan STNK baru nanti di kantor SAMSAT daerahmu.
Langkah berikutnya, kamu perlu mendatangi kantor SAMSAT setempat dengan membawa sejumlah dokumen untuk persyaratan. Diantara dokumen wajib yang perlu kamu bawa untuk mengurus di kantor SAMSAT, yaitu:
- KTP Asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK yang telah hilang
- BPKB Asli dan juga fotokopi
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek / Polres setempat
Setelah menyiapkan semua dokumen di atas, cara mengurus STNK hilang berikutnya sebagai berikut:
Datangi kantor SAMSAT, lalu lakukan cek fisik kendaraan milikmu. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, fotokopilah hasil cek fisik tersebut. Kemudian, isilah formulir pendaftaran.
Langkah selanjutnya adalah mengurus Cek Blokir (yaitu mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari kantor SAMSAT). Ini berisikan keterangan keabsahan STNK yang terkait, misalnya tidak sedang dalam pencarian atau tidak diblokir. Kamu sertakan juga hasil cek fisik kendaraanmu.
Setelah tahapan di atas selesai, uruslah pembuatan STNK yang baru di loket BBN II. Jangan lupa untuk menyertakan semua data / dokumen dan juga Surat Keterangan Hilang STNK dari kantor SAMSAT.
Jika kamu belum membayar pajak kendaraan bermotor milikmu, maka langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sudah bayar, maka terbebas dari biaya pajak. Kamu tinggal membayar biaya untuk pembuatan STNK yang baru.
Jika sudah selesai di loket pembayaran, kamu tinggal menunggu untuk pengambilan STNK dan juga SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
============
Itulah langkah-langkah cara mengurus STNK hilang yang sebenarnya tidak terlalu sulit. Sebaiknya, kamu hindari mengurus STNK hilang ini dengan menggunakan jasa calo karena biasanya biayanya jauh lebih besar.
STNK merupakan dokumen wajib yang perlu dibawa saat berkendara. Jadi, selalu pastikan kamu membawanya saat melakukan perjalanan dengan kendaraan milikmu. Jika hilang, segeralah untuk mengurusnya dan jangan dibiarkan begitu saja agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk tips bermanfaat seputar aktivitas keseharian, kamu bisa baca disini.